Gedung DPR RI |
Lembaga
tertinggi negara Republik Indonesia adalah MPR ( Majelis
Permusyawaran Rakyat). Lembaga ini pertama kali dibentuk pada ahun 1973 sebagai
hasil pemilu 1971. Sebelumnya pernah terbentuk dewan yang berfungsi kurang
lebih seperti MPR yakni PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada
tahun 1945, KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) tahun 1945-1950,
Konstituante pada tahun 1950-1959, dan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara) pada tahun 1959-1973.
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) menetapkan bahwa kedaulatan itu dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Itulah sebabnya semua golongan masyarakat terwakili dalam MPR, yang
terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan utusan daerah serta
golongan. Sebagai pemegang kedaulatan rakyat, MPR diberi wewenang untuk menetapkan
dan mengubah UUD serta menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). MPR
bersidang sekali setahun.
Sidang
umum adalah pertemuan seluruh anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan
Daerah dan utusan Golongan. Sidang umum MPR tahun 1999 mengubah beberapa pasal
UUD 1945, seperti membatasi jabatan presiden menjadi 2 periode saja. Juga
ditetapkan bahwa MPR bersidang sekali setahun. Selain itu, MPR juga menetapkan
GBHN.
Voting,
kadang-kadang sidang MPR harus mengambil keputusan lewat pemungutan suara yang
disebut voting. Pada masa Orde Baru, voting jarang dilakukan. Sidang umum MPR
tahun 1999 mengadakan voting untuk memilih ketua MPR, ketua DPR, Presiden serta
Wakil Presiden.
Pemilu
multi parta, Indonesia melangsungkan pemilu sekali 5 tahun. Kontestan pemilu
adalah partai-partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Yang
memiliki hak pilih memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilihan
langsung, sejak pemilu pertama (1955) sampai pemilu ke tujuh (1999), rakyat
Indonesia yang memiliki hak pilih memilih wakil rakyat untuk menjadi anggota
DPR dengan cara memberi suara kepada partai politik tertentu. Selanjutnya MPR
memilih pimpinan nasional. Akan tetapi pada pemilu 2004, rakyat Indonesia dapat
memilih wakil rakyat, presiden dan wakilnya secara langsung.
No comments:
Post a Comment