Thursday, 9 June 2016

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia


Gedung DPR RI

Lembaga tertinggi negara Republik Indonesia adalah MPR ( Majelis Permusyawaran Rakyat). Lembaga ini pertama kali dibentuk pada ahun 1973 sebagai hasil pemilu 1971. Sebelumnya pernah terbentuk dewan yang berfungsi kurang lebih seperti MPR yakni PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945, KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) tahun 1945-1950, Konstituante pada tahun 1950-1959, dan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) pada tahun 1959-1973. 

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menetapkan bahwa kedaulatan itu dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Itulah sebabnya semua golongan masyarakat terwakili dalam MPR, yang terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan utusan daerah serta golongan. Sebagai pemegang kedaulatan rakyat, MPR diberi wewenang untuk menetapkan dan mengubah UUD serta menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). MPR bersidang sekali setahun.

Sidang umum adalah pertemuan seluruh anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan Daerah dan utusan Golongan. Sidang umum MPR tahun 1999 mengubah beberapa pasal UUD 1945, seperti membatasi jabatan presiden menjadi 2 periode saja. Juga ditetapkan bahwa MPR bersidang sekali setahun. Selain itu, MPR juga menetapkan GBHN.

Voting, kadang-kadang sidang MPR harus mengambil keputusan lewat pemungutan suara yang disebut voting. Pada masa Orde Baru, voting jarang dilakukan. Sidang umum MPR tahun 1999 mengadakan voting untuk memilih ketua MPR, ketua DPR, Presiden serta Wakil Presiden.

Pemilu multi parta, Indonesia melangsungkan pemilu sekali 5 tahun. Kontestan pemilu adalah partai-partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Yang memiliki hak pilih memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilihan langsung, sejak pemilu pertama (1955) sampai pemilu ke tujuh (1999), rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih memilih wakil rakyat untuk menjadi anggota DPR dengan cara memberi suara kepada partai politik tertentu. Selanjutnya MPR memilih pimpinan nasional. Akan tetapi pada pemilu 2004, rakyat Indonesia dapat memilih wakil rakyat, presiden dan wakilnya secara langsung.

No comments:

Post a Comment